Sambut Bulan Kemerdekaan, Mediator MS Banda Aceh Berhasil ‘Memerdekakan’ Perkara Kewarisan
ms bandaaceh | Tanggal 9 Agustus, 2021 | Jam 11:47 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 61 Pembaca
Banda Aceh, Kamis (05/08/2021) — Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kalimat yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 itu sejatinya berlaku juga bagi seluruh kalangan, termasuk di dalamnya Pra Pihak berperkara di MS (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh. Pada awal tanggal 5 Agustus 2021, bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah, Hakim Mediator MS Banda Aceh, Drs. H. Yusri, M.H., berhasil melaksanakan upaya mediasi dalam perkara gugatan waris Nomor 235/Pdt.G/2021/Ms.Bna.
Dalam rangka mengakhiri sengketa, Para Pihak baik Para Penggugat dan Para tergugat telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa waris ini di antara mereka dengan jalan musyawarah perdamaian dan kekeluargaan, serta antara para pihak-pihak menyatakan saling memaafkan. Untuk memperkuat isi kesepakatan damai selanjutnya maka kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dengan maksud agar tidak ada lagi saling gugat menggugat antara Penggugat dengan Para Tergugat di kemudian hari.