SELESAIKAN MASALAH DENGAN SALING MEMAAFKAN, MEDIATOR MS BANDA ACEH HASILKAN KESEPAKATAN MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN
ms bandaaceh | Tanggal 5 Agustus, 2022 | Jam 9:57 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 137 Pembaca
Banda Aceh, Rabu (03/08/2022) – Bertempat di Ruang Mediasi MS (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh, dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 214/Pdt.G/2022/MS.Bna. Mediasi antara pihak Pemohon dan Termohon dijembatani oleh Mediator MS Banda Aceh, Drs. H. Yusri, M.H. Baik Pemohon maupun Termohon hadir dalam proses mediasi ini.
Dalam rangka mengakhiri sebagian sengketa, dengan ini para pihak menyatakan bahwa proses mediasi untuk perceraian tidak berhasil mencapai kesekapakatan perdamaian, namun jika permohonan izin ikrar talak dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksan perkara Nomor 214/Pdt.G/2022/MS.Bna, para pihak telah mencapai sebagian kesepakatan akibat dari perceraian tersebut untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka melalui jalan musyawarah serta saling memaafkan diantara kedua belah pihak.
Meskipun mediasi untuk perceraian tidak berhasill, namun dapat menyelesaikan suatu masalah tanpa timbul suatu permasalahan yang lainnya merupakan suatu keberhasilan tersendiri bagi seorang mediator. Dengan herapan, para pihak tidak memiliki beban pikiran ketika keluar dari kantor MS Banda Aceh ini.