Sidang Descente MS Banda Aceh di Gampong Bandar Baru - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Sidang Descente MS Banda Aceh di Gampong Bandar Baru

ms bandaaceh | Tanggal 28 Juni, 2021 | Jam 12:19 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 102 Pembaca

Banda Aceh, Jum’at (25/06/2021) – MS (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh melaksanakan Sidang Descente (Pemeriksaan Setempat) di wilayah hukum MS Banda Aceh. Sidang dilaksanakan di Jl. Mujair, Dusun Seuriding, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pelaksanaan Sidang Descente tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Descente dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 165/Pdt.G/2021/Ms.Bna yang telah didaftarkan di Kepaniteraan MS Banda Aceh hari Rabu, tanggal 28 April 2021. Setelah melaksanakan senam pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Sidang Descente dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Dra. ANB. Muthmainah WH, M.Ag., Drs. H. Yusri, M.H., dan Drs. H. Arinal, M.H. selaku Hakim, Drs. A. Mukhti, S.H. selaku Panitera dibantu oleh Ikhsan, S.Ag. selaku Panitera Pengganti, dan Fadhlullah, S.H. selaku Jurusita Pengganti. Selain Penggugat dan Tergugat, sidang tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dusun Seuriding, Jumadi Winata, serta beberapa anggota Polsek Kuta Alam guna untuk melakukan pengamanan.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan di Kantor Keuchik (Kepala Desa) Gampong Bandar Baru, Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di satu tempat di Jl. Mujair, Dusun Seuriding, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya beserta batas-batasnya. Setelah pemeriksaan berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam, maka Majelis Hakim menutup Sidang Descente pada hari itu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »