SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DECENTE) MS BANDA ACEH
ms bandaaceh | Tanggal 5 November, 2021 | Jam 3:46 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 204 Pembaca
Banda Aceh, Jum’at (05/11/2021) – Majelis Hakim MS (Mahkamah Syar’Iyah) Banda Aceh menggelar sidang pemeriksaan setempat atau yang dikenal dengan decente. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MS Banda Aceh, Drs. Muslim, S.H., M.A. menggelar sidang perkara nomor 218/Pdt.G/2021/MS.Bna tersebut di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Sedangkan tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara. Atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya. Dalam persidangan ini yang dilakukan pemeriksaan setempat adalah berupa sebidang tanah dan bangunan, 1 unit mobil Suzuki Jimmi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru.
Hadir dalam persidangan tersebut Pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya, sedangkan Pihak Tergugat tidak berada di lokasi persidangan. Dalam persidangan tersebut hadir pula Keuchik (Kepala Desa/Kelurahan) beserta perangkat desa Gampong Lamgugop dan dua orang anggota Polsek Syiah Kuala untuk melakukan pengamanan.
Sidang dimulai sedikit terlambat dikarenakan hujan, namun demikian, Alhamdulillah sidang pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak manapun. (Awan)