Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Zona Integritas dan Pendampingan Pengisiann SPT Elektronik Tahun 2018 - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Zona Integritas dan Pendampingan Pengisiann SPT Elektronik Tahun 2018

ms bandaaceh | Tanggal 16 Februari, 2019 | Jam 12:12 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 81 Pembaca

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Keputusan Dirjen Badilag Nomor 261 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). dilingkungan Peradilan Agama.

Acara Sosialisasi ini mengambil tempat di aula Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 yang dipandu oleh.Bapak Sekretaris Drs.H.M.Yanto dan sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. H.Jasri.,SH.,M.HI hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, para hakim, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga para Cakim magang.di MS Banda Aceh. Acara tersebut berlangsung pada pukul  08.30 Wib. Sampai dengan pukul 09. 30 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua MS Banda Aceh Drs. H.Jasri, S.H., M.HI. mengatakan Baku saku dari Badilag sebagi pedoman Zona integritas ini perlu disosialisasikan sebagai tanggung jawab pimpinan. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan masyrakat pencari keadilan dan pemerhati peradilan, salah satu tahapan untuk mendorong adanya suatu perubahan dilingkungn Peradilan Agama MA RI. tentu melalui pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk mewujudkan program dimaksud sebagaimana yang ditetapkan Permenpan No.52 Tahun 2014, maka Dirjen Badilag telah menyusun pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas sebagai Buku Saku di lingkungan Peradilan Agama.

Sehubungan dengan itu Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akan membentuk tim kerja dan akan di deklarasikan kembali. Untuk Pencanangan ini akan diatur jadwal karena menyangkut kesaksian oleh pihak luar.

Oleh karenanya Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap agar dalam pelaksanaan tugas, harus ada sifat jujur, dan kerja sama yang baik antar unit kerja, baik itu Hakim, PP, JSP dan pegawai serta memperlakukan para pihak yang berperkara dengan baik, sopan,ramah agar mereka senang dan tidak timbul fitnah.,

Setelah acara sosialisasi selesai maka dilanjutkan dengan pengisian pajak pribadi yaitu penyampaian SPT elektronik tahun 2018 yang pengisiannya didampingi langsung oleh petugas dari Kantor  Pelayanan Pajak Banda Aceh.dan Proses pengisiannyapun berjalan dengan baik, dan berakhir pada jam 12 00 Wib  Acara dilanjutkan  dengan foto bersama.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »