TIM ASESOR EKSTERNAL SAPM PENGADILAN AGAMA LAKUKAN ASESSMENT DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
msn | Tanggal 2 December, 2017 | Jam 8:12 am | Kategori Berita,Uncategorized
Pada Senin 6 Nopember 2017, Tim Asessor Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama melakukan asessment di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Tim yang beranggotakan 5 (lima) orang itu dipimpin oleh H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H.,M.H.,M.M. sebagai Lead Asessor dengan anggota yang terdiri dari Bapak Khairuddin, SH. MH, Jainal Thabrani, S.H.,M.H, Dra. Aklima Djuned dan H. Muhammad Hasan Shodiq, S.Ag.,M.H,
Asessment eksternal dimulai dengan opening meeting pada pukul 08.30 WIB yang diikuti oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, baik para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf dan tenaga honorer. Dalam sambutannya, Ketua MS Banda Aceh (Drs. Misran, SH, MH) mengucapkan selamat datang kepada Tim Asessor Eksternal dan MS Banda Aceh telah siap untuk dilakukan asesment terhadap seluruh bidang kegiatan SAPM, baik adminsitrasi manajemen, kesekretariatan dan kepaniteraan.
H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H.,M.H.,M.M. sebagai Lead Asessor menyampaikan bahwa tujuan asessment ini adalah untuk melakukan observasi dan penilaian terhadap penerapan SAPM di MS Banda Aceh, baik dalam hal pemenuhan formulir dan instrumen maupun dan bahkan yang lebih penting lagi adalah implementasinya dalam pelaksanaan tugas. SAPM ini bertujuan untuk memberikan standar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang terukur dan sesuai standar yang ditetapkan Badilag. Mahkamah Agung RI.
Setelah dilakukan observasi dan penilaian selama 3 hari, pada Rabu malam tanggal Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB telah dilakukan cloosing meeting Asesment Eksternal oleh H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H.,M.H.,M.M. selaku Lead Asesor, dan pada cloosing meeting itu juga Lead Asesor telah menyerahkan permintaan perbaikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan harapan agar ketidaksesuaian yang telah ditemukan selama pelaksanaan asesment eksternal dan telah dituangkan dalam permintaan perbaikan segera ditindaklanjuti.