Banda Aceh – Penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., bersama Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar, yang berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., beserta Wakil Ketua dan Sekretaris. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Panitera, Hermansyah, S.H., serta Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho ikut serta. Rombongan juga terdiri atas jajaran Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI serta sejumlah Hakim Yustisial.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan harapan agar kelembagaan Mahkamah Syar’iyah terus diperkuat sehingga mampu menjalankan kewenangannya secara optimal sesuai kekhususan Aceh.


Audiensi juga membahas pentingnya optimalisasi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara ahwalus syakhsiyah, muamalah, dan jinayat, termasuk perkembangan regulasi daerah seperti Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, penguatan sinergi antar lembaga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur, kualitas pelayanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui pertemuan ini, diharapkan komunikasi dan kerja sama antar lembaga semakin erat dalam mendukung penguatan peradilan syariat Islam di Aceh. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.(MyQ)