DAMAI SOLUSI TERBAIK - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

DAMAI SOLUSI TERBAIK

ms bandaaceh | Tanggal 9 Oktober, 2019 | Jam 3:23 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 60 Pembaca

Mahkamah Syari`ah Banda Aceh berhasil melakukan eksekusi secara damai terhadap 8 (delapan) perkara dari 9 (sembilan) permohonan eksekusi selama periode Januari s.d September 2019, diantara jenis perkaranya sebanyak 4 (empat) perkara Harta Bersama dan 5 (lima) perkara Kewarisan. Keberhasilan eksekusi secara damai dapat terlaksana setelah Aanmaning (peringatan) dilakukan dan para pihak dapat menerima putusan pengadilan secara sukarela, disamping itu keterlibatan Keuchik (kepaladesa) juga sangat berperan dalam mendorong pelaksanaan putusan secara damai  dan  kekeluargaan.

Pada dasarnya eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap pihak yang kalah dalam persidangan untuk melaksanakan putusan. Namun sering kali pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secazdra sukarela, maka eksekusi dapat dilakukan secara paksa. Upaya paksa tersebut diawali dengan Aanmaning yang merupakan bentuk peringatan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Teknis pelaksanaannya yaitu melakukan pemanggilan kepada tereksekusi untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, kemudian dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk menjalankan putusan Pengadilan secara sukarela. Pada tahapan proses inilah, Mahkamah kembali mendorong pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dengan damai dan sukarela.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dibawah kepemimpinan Drs. H. Jasri, S.H., M.H. terbukti berhasil memanfaatkan tahapan proses ini dengan sangatbaik. Hal ini terbukti dari banyaknya putusan dapat dilaksanakan secara sukarela dan damai. Dari Sembilan putusan perkara selesai dengan damai  sebanyak 8 putusan.  Penulis (Alm)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

  1. Drs H Almihan SH MH berkata:

    Semoga keberhasilan ini dapat berlamnjkut terus sukse pak Ketua dan panitera

FOTO PEGAWAI
  • Translate »