Hakim Komisaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Descente - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Hakim Komisaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Descente

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 3 November, 2025 | Jam 12:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 59 Pembaca

Banda Aceh, Senin 03 November 2025, Hakim Komisaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan kegiatan mohon bantuan (MOBAN) sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peradilan untuk memastikan kejelasan fakta dan objek sengketa dalam perkara perdata.

Pelaksanaan sidang descente tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Komisaris Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.H., M.H., dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Beliau bertugas melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa secara langsung di lapangan. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Panitera Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., Jurusita Nasrullah, S.E., serta sejumlah petugas pendukung lainnya yang turut membantu kelancaran proses pemeriksaan.

Kegiatan ini berlangsung di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagai bagian dari proses pemeriksaan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2025/MS.Jth yang berkaitan dengan sengketa harta bersama. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan letak objek sengketa sesuai dengan data dan keterangan dalam berkas perkara, sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan yang utuh terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Selama pelaksanaan sidang, suasana berlangsung tertib, damai, dan kondusif. Para pihak yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses persidangan. Dengan terlaksananya kegiatan descente ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »