Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 1 Desember, 2025 | Jam 2:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 88 Pembaca
Banda Aceh, Senin 01 Desember 2025, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. Ramli, M.H., menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Acara dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Pada kesempatan ini, sebanyak 4 (empat) orang terpidana menjalani eksekusi uqubat cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Adapun daftar perkara yang dieksekusi antara lain:
- F.D.B.I., perkara Maisir Nomor 36/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat cambuk 18 kali cambuk.
- M.F.B.H., perkara Maisir Nomor 37/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat cambuk 8 kali cambuk.
- F.U.B.A.A., perkara Zina Nomor 39/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat cambuk 100 kali cambuk.
- N.A.B.M., perkara Zina Nomor 40/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 100 kali cambuk.
Pelaksanaan hukuman berjalan dengan tertib dan disaksikan oleh pihak terkait serta masyarakat yang hadir di lokasi.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh yang wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menyampaikan harapan agar hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi terpidana dan masyarakat, karena uqubat dalam hukum jinayah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai syariat di Aceh.

Pelaksanaan uqubat cambuk di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut juga mendapatkan pengawasan dari unsur pimpinan, pihak kepolisian, Satpol PP/WH, serta dukungan tim medis guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum dan standar kesehatan.(Myq)


