Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Agung di Universitas Syiah Kuala - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Agung di Universitas Syiah Kuala

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 15 September, 2025 | Jam 1:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 203 Pembaca

Banda Aceh, Senin 15 September 2025 – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua dan Panitera, menghadiri kuliah umum di Gedung Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, yang berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB.

Kuliah umum ini mengusung tema “Peran Mahkamah Agung dalam Pembaruan Hukum di Indonesia” dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua MA RI di Banda Aceh. Ia menegaskan bahwa momentum ini menjadi pencerahan akademik bagi sivitas USK terkait peran strategis Mahkamah Agung dalam pembaruan hukum di Indonesia.

Dalam paparannya, Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya modernisasi hukum agar mampu berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Menurutnya, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi (IT) menjadi instrumen penting dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional.

Kehadiran Ketua MS Banda Aceh beserta jajaran menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi, khususnya dalam memperkuat wacana akademik serta pemahaman masyarakat tentang dinamika hukum di Indonesia. Penulis (Muhammad Yakob)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »