Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 3 Oktober, 2025 | Jam 9:12 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 137 Pembaca
Banda Aceh, Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Panitera Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., menghadiri acara pemusnahan barang bukti sitaan perkara tindak pidana umum periode Mei 2025 hingga September 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jalan Teuku Chik Kuta Karang No. 3, Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh beserta jajaran dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan dan sinergi antar-aparat penegak hukum di wilayah Banda Aceh dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.


