Ketua Majelis Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Majelis Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 31 Oktober, 2025 | Jam 3:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 61 Pembaca

Banda Aceh, Jum’at 31 Oktober 2025, Ketua Majelis Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan Nomor 333/Pdt.G/2025/MS.Bna., yang berlangsung di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan kebenaran data dan batas-batas objek sengketa yang berkaitan dengan harta warisan para pihak. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim didampingi oleh panitera pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum, dan aparatur gampong setempat sebagai saksi lapangan.

Melalui kegiatan ini, majelis hakim dapat menilai secara objektif kondisi faktual di lokasi sengketa, sehingga hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan yang akurat dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara kewarisan dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang adil serta sesuai dengan fakta di lapangan, demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »