Kick Off Percepatan Setoran Pajak/PNBP, Sosialisasi Coretax, dan Perluasan Island of Integrity Menuju WBBM
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 25 September, 2025 | Jam 8:32 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 92 Pembaca
Banda Aceh, 24 September 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara mengikuti kegiatan Kick Off Percepatan Setoran Pajak/PNBP oleh Bendahara ke Kas Negara, Sosialisasi Coretax, serta Perluasan Island of Integrity menuju WBBM. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan tersebut kembali ditegaskan kewajiban bendahara untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara setiap bulan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. PMK Nomor 230/PMK.05/2016. LPJ Bendahara Pengeluaran ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan KPA atau PPK atas nama KPA, sedangkan LPJ Bendahara Penerimaan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan serta pejabat pemungut penerimaan negara.
Dari hasil evaluasi, masih ditemukan bendahara pengeluaran yang belum menyetorkan pajak yang telah dipungut maupun saldo PNBP yang belum disetorkan tepat waktu ke Kas Negara. Hal ini menimbulkan potensi idle cash sehingga menjadi perhatian bersama.

Melalui kegiatan ini, bendahara diharapkan semakin memahami pentingnya percepatan penyetoran pajak dan PNBP, mengenal sistem Coretax sebagai sistem perpajakan modern, serta memperkuat komitmen integritas melalui program Island of Integrity menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kegiatan ini diharapkan para bendahara semakin meningkatkan disiplin dalam menyetorkan pajak dan PNBP, memahami penerapan sistem Coretax sebagai inovasi modern perpajakan. Penulis (Myq)


