Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 21 Agustus, 2026 | Jam 10:06 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 4 Pembaca

Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers bertema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah”, Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

Kegiatan ini diikuti oleh aparatur peradilan agama dari berbagai daerah sebagai wadah untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perkembangan hukum ekonomi syariah. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dinilai turut menghadirkan tantangan baru dalam praktik transaksi dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dan tokoh di bidang hukum ekonomi syariah. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Rektor Universitas Islam Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, kemudian dilanjutkan dengan seminar nasional serta sesi Call for Papers yang membahas berbagai isu aktual terkait arah penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur. Pemahaman terhadap perkembangan hukum dan transformasi digital menjadi penting agar aparatur peradilan mampu menghadapi dinamika perkara ekonomi syariah yang semakin kompleks.

Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan dan pengetahuan aparatur semakin berkembang sehingga dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang profesional, adaptif, dan berkualitas. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi digital.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *