Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan MOBAN Pemeriksaan Setempat atas Permintaan MS Sigli - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan MOBAN Pemeriksaan Setempat atas Permintaan MS Sigli

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 21 Agustus, 2026 | Jam 2:53 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 6 Pembaca

Banda Aceh, 21 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan melalui pelaksanaan Mohon Bantuan (MOBAN) pemeriksaan setempat (descente) atas permintaan Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam perkara Nomor 309/Pdt.G/2005/MS.Sgi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemeriksaan dan pembuktian perkara secara objektif dan menyeluruh.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Hakim Komisaris T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., dengan mendatangi objek perkara di Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Objek yang diperiksa berupa sebidang tanah seluas 400 M², sehingga kondisi dan keadaan objek dapat dilihat serta dicermati secara langsung di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Hakim Komisaris didampingi Panitera Pengganti T. Firman Nur, S.H.I., dan Juru Sita Nasrullah, S.E. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kondisi fisik objek serta memastikan kesesuaiannya dengan dokumen, data, dan keterangan yang telah diajukan dalam persidangan. Kegiatan ini turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh untuk mendukung pemeriksaan terkait data dan kondisi objek tanah yang menjadi perkara.

Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, Keuchik dan Kepala Dusun Gampong Lueng Bata, perwakilan BPN Kota Banda Aceh, serta personel pengamanan dari Polsek Lueng Bata. Kehadiran berbagai unsur tersebut turut mendukung kelancaran pemeriksaan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan lancar.

Melalui pemeriksaan langsung, fakta dan kondisi objek perkara dapat diketahui secara jelas sebagai bahan pembuktian, sekaligus memperkuat sinergi antarperadilan dan instansi terkait dalam penyelesaian perkara secara profesional dan berkeadilan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas peradilan serta menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan berintegritas. (MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *