Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkuat Perlindungan Anak melalui Konseling Dispensasi Kawin
Dipublikasi oleh msn | Tanggal 29 Juli, 2026 | Jam 12:32 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 27 Pembaca

Banda Aceh – Dalam upaya memastikan setiap permohonan dispensasi kawin diproses secara cermat dan berorientasi pada perlindungan anak, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyelenggarakan konseling sebagai tahapan awal sebelum pemeriksaan perkara di persidangan, pada Rabu 29 Juli 2026. Konseling tersebut menjadi ruang bagi anak dan orang tua untuk memperoleh pendampingan serta pemahaman menyeluruh mengenai tanggung jawab dan dampak dari perkawinan pada usia dini.
Konseling dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, orang tua atau wali wajib mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan dengan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggandeng konselor dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh. Para konselor memberikan pendampingan psikologis sekaligus edukasi kepada anak dan orang tua mengenai dampak pernikahan usia dini, kesiapan mental, kesehatan reproduksi, hingga tanggung jawab membangun kehidupan berumah tangga.
Melalui proses konseling ini, para pihak diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari perkawinan pada usia anak. Hasil konseling juga menjadi salah satu bahan pertimbangan yang dapat membantu majelis hakim dalam menggali fakta serta memastikan setiap permohonan diputus secara objektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan kolaboratif, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berfokus pada aspek yuridis, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Sinergi dengan P3AP2KB menjadi wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus mewujudkan generasi yang lebih siap, berkualitas, dan berdaya saing.(MyQ)


