MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS
ms bandaaceh | Tanggal 28 Agustus, 2018 | Jam 8:38 am | Kategori Berita,Uncategorized | Jumlah Pembaca : 56 Pembaca
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat Sosialisasi yang mengambil tempat di aula Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuka oleh PLH Panitera. M.Raihan,S.Ag.,SH.MH dan rapat di pimpin oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. H.Jasri.,SH.,M.HI dan diikuti oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Sekretaris, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Acara tersebut berlangsung pada pukul 08.30 Wib. dan selesai pada pukul 10.15.Wib.
Ketua MS Banda Aceh Drs. H.Jasri, S.H., M.HI. mengatakan Zona integritas ini perlu disosialisasikan sebagai tanggung jawab pimpinan. Walaupun sebagian sudah di laksanakan namun belum di deklarasikan.Untuk mensosialisasikan ini saya percayakan kepada Bapak Drs. H.Juwaini, SH.MH. dalam paparannya disampaikan bahwa Permenpan RB isinya mengatur Pedoman Penerapan Zona Integritas, kita sudah melakukan sebagian dari Peraturan ini.dan perlu tingkatkan mana yang masih kurang. Dalam kesempatan tersebut Bapak Wakil Ketua Drs.Mazharuddin,MH menambahkan bahwa melayani secara prima seperti penyelesaian perkara tepat waktu. Fakta Integritas pada intinya kita berjanji melaksanakan tugas dengan sungguh dan mau menerima konsekwensinya bila melanggar.
Di akhir rapat Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap agar dalam pelaksanaan tugas, harus ada kerja sama yang baik antar unit kerja, baik itu Hakim, PP dan pegawai serta memperlakukan para pihak yang berperkara dengan baik, sopan,ramah agar mereka senang dan tidak timbul fitnah.Untuk Pencanangan ini kita atur kembali karena menyangkut kesaksian oleh pihak luar, Tepat jam 10.15 Wib rapat ditutup