Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Tiga Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Tiga Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 6 Juli, 2026 | Jam 12:02 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 11 Pembaca

Banda Aceh, 06 Juli 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan secara resmi menerima tiga orang mahasiswa magang mandiri dari Universitas Syiah Kuala, Fakultas Hukum, yang akan melaksanakan kegiatan magang selama satu bulan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Penerimaan mahasiswa magang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kegiatan ini menjadi bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap pengembangan kompetensi mahasiswa, sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan dunia akademik.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, menyampaikan bahwa kehadiran tiga mahasiswa tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman langsung terkait praktik kerja di lingkungan peradilan, baik dari sisi administrasi maupun pemahaman proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa program magang ini merupakan kesempatan penting bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan, memperluas wawasan, serta memahami nilai-nilai integritas, disiplin, dan profesionalisme yang diterapkan dalam lembaga peradilan.

Melalui kegiatan magang selama satu bulan ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh bekal yang bermanfaat untuk masa depan mereka, sekaligus memperkuat sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Universitas Syiah Kuala dalam mencetak generasi hukum yang kompeten dan berintegritas.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *