MS Banda Aceh Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi di Gampong Bandar Baru - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MS Banda Aceh Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi di Gampong Bandar Baru

Kurniawan Widodo | Tanggal 30 Agustus, 2024 | Jam 2:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 162 Pembaca

Jumat, 30 Agustus 2024 — Panitera  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ratna Juita. S.Ag., S.H., M.H  bersama Jurusita melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi atas perintah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam surat Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2022/MS.Bna, tanggal 26 Agustus 2024 bersama dengan 2 (dua) orang saksi yang sah telah dewasa dan dapat dipercaya, masing-masing bernama T. Firman Nur, S.H.I, dan Nasrullah, S.E keduanya Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Para Pemohon Eksekusi sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir.

Sebelum kegiatan dimulai, Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh beserta tim bertemu dan berbicara dengan para Pemohon Eksekusi, Keuchik Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh beserta perangkat gampong lainnya di Kantor keucik Gampong Bandar Baru untuk memberitahukan maksud kedatangan tim yaitu melakukan pengangkatan sita eksekusi yang diletakkan diatas objek tersita/sengketa

Pada kesempatan tersebut Keuchik Gampong Bandar Baru meminta Panitera untuk menjelaskan duduk persoalan antara Pemohon dan Termohon Eksekusi. Atas permintaan tersebut Panitera secara singkat menjelaskan kronologis sengketa waris antara para pihak mulai dari proses persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi. Setelah itu, Tim Eksekusi langsung menuju lokasi objek pengangkatan Sita Eksekusi dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap objek sengketa.

Ditempat/lokasi objek pengangkatan Sita Eksekusi, tim harus melakukan pembersihan area lokasi terlebih dahulu yang dibantu oleh perangkat gampong setempat dikarenakan lokasi sudah dipenuhi dengan semak belukar. Setelah itu dibacakan surat penetapan pengangkatan Sita Eksekusi Nomor  02/Pdt.Eks/2022/MS.Bna Tanggal 26 Agustus 2014. Diatas objek tanah  perkara yang telah diletakkan sita eksekusi sebelumnya terletak di Jalan Mujair, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan luas 559 m2 (lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) sebagaimana terurai dalam  Berita Acara Sita Eksekusi Nomor  02/Pdt.Eks/2022/MS.Bna Tanggal 26 Januari 2023. Oleh karena itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi dari Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan Sita Eksekusi tersebut pada hari ini kami angkat dan kembali sebagaimana sebelumnya dalam status pemegang hak masing-masing.ada kesempatan tersebut Keuchik Gampong Bandar Baru meminta Panitera untuk menjelaskan duduk persoalan antara Pemohon dan Termohon Eksekusi, atas permintaan tersebut Panitera secara singkat menjelaskan kronologis sengketa waris antara para pihak dari persidangan sampai dilaksanakannya eksekusi.

Setelah itu, Tim Eksekusi langsung menuju lokasi objek pengangkatan Sita Eksekusi dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap objek sengketa.

Ditempat/lokasi objek pengangkatan Sita Eksekusi, Tim harus melakukan pembersihan area lokasi terlebih dahulu yang dibantu oleh perangkat gampong setempat karena lokasinya sudah dipenuhi semak belukar. Setelah itu baru dibacakan surat penetapan pengangkatan Sita Eksekusi Nomor  02/Pdt.Eks/2022/MS.Bna Tanggal 26 Agustus 2014. diatas objek tanah  perkara yang telah diletakkan sita eksekusi sebelumnya terletak di Jalan Mujair, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan luas 559 m2 (lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) sebagaimana terurai dalam  Berita Acara Sita Eksekusi Nomor  02/Pdt.Eks/2022/MS.Bna Tanggal 26 Januari 2023. Maka oleh karena itu Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi dari Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kami nyatakan Sita Eksekusi tersebut pada hari ini kami angkat dan kembali sebagaimana sebelumnya dalam status pemegang hak masing-masing.

Selanjutnya kepada Para Pemohon kami menyerahkan kembali objek Pengangkatan Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan dengan disaksikan oleh para pihak yang turut hadir. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi oleh Panitera/Jurusita, saksi-saksi serta Keuchik Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Panitera menyatakan proses pengangkatan sita eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Terimakasih kepada semua yang hadir. (NF edited by NI)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

  1. Fauziati berkata:

    BEREH that

  2. Sakwanah berkata:

    ALHAMDULILLAH
    BRAVO MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH

FOTO PEGAWAI
  • Translate »