PANITERA MAHKAMAH SYAR`IYAH BANDA ACEH MELAKSANANAKAN RAPAT TERBATAS BERSAMA JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 20 Juni, 2024 | Jam 5:40 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 202 Pembaca
Banda Aceh, 20 Juni 2024 | Bertempat di Ruang kerja Panitera MS Banda Aceh Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., dilaksanakan Rapat terbatas untuk melihat implementasi penerapan Surat Tercatat di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh pada hari Kamis, 20 Juni 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat dari Dirjen Badilag Nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024. Tentang optimalisasi penyelesaian perkara melalui E-Court.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Panitera diikuti oleh semua Jurusita dan Jurusita Pengganti, yaitu Nasrullah, S.E., Rahmat Muslim, Bahiyah, Yustin Anggreani, A.Md., dan Afrizal Syarwani, A.Md. Dalam kesempatan ini Panitera Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan bahwa sesuai dengan surat dari Dirjen Tersebut, kita memang selama ini sudah mengimplementasikan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 yang kemudian telah di ubah dengan keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2022. Namun demikian dalam prakteknya masih ada kendala karena ketidak disiplin kita dalam menyelesaikan instrument yang berhubungan dengan Kasir.
Panitera mengingatkan bahwa, kerja benar namun administrasi tidak kita penuhi dengan baik, akan mengakibatkan dokumen-dokumen yang tidak lengkap dan akhirnya membuat masalah disaat pembuat pelaporan diakhir bulannya. Untuk itu setiap selesai melaksanakan tugasnya Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk langsung dapat memanuhi kebutuhan-kebutuhan dokumen yang ada. Sehingga pekerjaan kita menjadi benar dan kitapun menyelesaikan pekerjaan dengan kepuasan batin. Inilah harapan dan perintah Panitera, agar kedepan kerjasama dan komunikasi antara Jurusita dengan Panitera Pengganti serta dengan petugas PTSP harus lebih ditingkatkan, agar kita sama-sama bekerja dan tentunya bekerja dengan cerdas pula. Demikian (FR)


