Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2022/MS.Bna Berjalan Damai - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2022/MS.Bna Berjalan Damai

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 20 Agustus, 2026 | Jam 10:43 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 2 Pembaca

Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan eksekusi perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2022/MS.Bna pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Gampong Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Panitera Hermansyah, S.H., serta Jurusita Nasrullah, S.E. Seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, sehingga proses pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara terbuka dan terkoordinasi di lapangan.

Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga dihadiri oleh perangkat Gampong Lhoong Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh, serta jajaran Polsek Banda Raya. Kehadiran berbagai pihak tersebut turut mendukung kelancaran dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

Proses eksekusi di lokasi berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif. Koordinasi antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, para pihak, perangkat gampong, BPN Banda Aceh, serta pihak kepolisian berlangsung dengan baik sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Suasana damai selama pelaksanaan eksekusi mencerminkan adanya sikap kooperatif dari seluruh pihak dalam menghormati dan menjalankan proses hukum. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan putusan pengadilan yang tertib serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara profesional, tertib, dan berkeadilan. Berkat kerja sama seluruh pihak, eksekusi perkara tersebut dapat terlaksana dalam suasana damai tanpa adanya kendala berarti.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *