Banda Aceh, Jumat (16/04/2021) — Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah, berikut surat dan lampirannya : 

Pembatasan Cuti Dan Bepergian Keluar Daerah.pdf