Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan Berlanjut pada Hari Jum’at di Kecamatan Banda Raya - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan Berlanjut pada Hari Jum’at di Kecamatan Banda Raya

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 19 Desember, 2025 | Jam 12:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 58 Pembaca

Banda Aceh, Pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara kewarisan Nomor 191/Pdt.G/2025/MS.Bna dilanjutkan pada hari Jum’at, 19 Desember 2025. Pada hari kedua pelaksanaan descente tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama tim kembali melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa yang berada di wilayah Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Objek keenam terletak di Gampong Geuceu Inem, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, yang terdiri dari empat petak tanah dengan luas masing-masing ± 1.976 m², ± 594 m², ± 1.292 m², dan ± 1.361 m². Selanjutnya, objek ketujuh berada di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, berupa satu petak tanah dengan luas ± 1.899 m².

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat pada hari Jum’at tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama tim kembali melakukan pengukuran, pencatatan batas-batas tanah, serta pendokumentasian kondisi fisik objek sengketa secara objektif. Pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh para pihak berperkara, aparat gampong setempat, serta masyarakat sekitar, dan seluruh hasil pemeriksaan dicatat sebagai bagian dari alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi objek sengketa. Hasil descente akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara selanjutnya guna mewujudkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »