PPPK Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Penguatan Layanan Status Kepegawaian ASN - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

PPPK Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Penguatan Layanan Status Kepegawaian ASN

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 21 Juli, 2026 | Jam 3:42 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 14 Pembaca

Banda Aceh, 21 Juli 2026 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti kegiatan sosialisasi Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama unsur kepegawaian dan aparatur terkait.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), proses dan mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hak-hak kepegawaian yang melekat selama masa kedinasan maupun setelah memasuki masa purna tugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menjelaskan berbagai kebijakan terbaru terkait pengelolaan kepegawaian, termasuk hak dan kewajiban ASN serta PPPK dalam menjalankan tugas kedinasan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai implementasi kebijakan kepegawaian di lingkungan peradilan.

Keikutsertaan PPPK Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kompetensi dan wawasan aparatur di bidang administrasi kepegawaian. Pemahaman yang baik terhadap regulasi diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui sosialisasi ini, PPPK Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diharapkan dapat menerapkan pemahaman kepegawaian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mendukung pelayanan yang profesional, berintegritas, dan prima kepada masyarakat. (MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *