SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERAKHIR DAMAI DI MS BANDA ACEH
msn | Tanggal 28 August, 2020 | Jam 2:42 am | Kategori Berita,Uncategorized
Banda Aceh, Rabu (26/8/2020) Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam sengketa Ekonomi Syariah dengan nomor registrasi perkara 210/Pdt.G/2020/MS.Bna. Penggugat merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri dan Tergugat I Bank Syariah Mandiri, dan Tergugat II KPKNL Serta Tergugat III merupakan Masyarakat pemenang lelang.

Perkara ini diajukan pada tanggal 26 Juni 2020, Alhamdulillah, setelah menjalani beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi, akhirnya pada pertemuan yang ke 4, para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai yang ditandatangani pada 26 Agustus 2020, karena masing-masing pihak lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak.(Tim Redaksi)