Silaturahmi Pimpinan Peradilan Perkuat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum di Banda Aceh
Dipublikasi oleh msn | Tanggal 24 Juli, 2026 | Jam 4:20 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 12 Pembaca

Banda Aceh, 24 Juli 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, menghadiri pertemuan silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Militer (Dilmil) yang berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan di lingkungan peradilan di Kota Banda Aceh.
Silaturahmi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antar pimpinan lembaga peradilan. Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan peradilan saling bertukar pandangan mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pentingnya menjaga soliditas antar lembaga penegak hukum. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, menyampaikan bahwa silaturahmi antar pimpinan lembaga peradilan merupakan langkah positif dalam memperkuat koordinasi dan membangun hubungan kerja yang semakin baik. Menurutnya, komunikasi yang intensif menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga hubungan baik dan meningkatkan kolaborasi antar lembaga peradilan di Banda Aceh. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan seluruh institusi peradilan dapat terus memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(MyQ)


