
Banda Aceh — Pelaksanaan putusan perkara jinayah kembali dilaksanakan di Kota Banda Aceh melalui eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis, 17 September 2026, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H.
Pada pelaksanaan kali ini, terdapat 10 perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusinya, terdiri dari 8 perkara ikhtilat dan 2 perkara zina. Pelaksanaan uqubat dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah serta mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi uqubat cambuk merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara jinayah setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan secara terbuka juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum atas pelanggaran yang telah diputus melalui proses peradilan.
Melalui pelaksanaan putusan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara yang telah diputus, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memahami dan menaati ketentuan hukum jinayah yang berlaku di Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus mendukung pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, tertibnya proses peradilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.(MyQ)
Tinggalkan Balasan