HAKIM MS BANDA ACEH HADIRI EKSEKUSI CAMBUK
msn | Tanggal 2 December, 2017 | Jam 7:36 am | Kategori Berita,Uncategorized
Selasa, 23 Mei 2017, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menghadiri eksekusi cambuk terhadap para pelaggar Syariat. Eksekusi kali ini dilakukan di depan Masjid Syuhada Lamgugob Banda Aceh dimulai pada pukul 09.00 WIB dan di hadiri oleh para unsur Muspida. Masyarakat juga sangat antusias menyaksikan eksekusi kali ini, dikarenakan diantara pelanggar tersebut terdapat pasangan Liwath (homoseks) masyarakat tampang berduyun-duyun dating ke halaman Masjid Syuhada. Para insan pers pun turut meliput eksekusi tersebut termasuk jurnalis asing.
Agar pelaksanaan hukuman cambuk berjalan dengan lancar, Satpol PP dan WH Banda Aceh harus menyediakan lima orang eksekutor, Pasalnya jumlah terpidana cambukan cukup banyak. Banyaknya jumlah hukuman, membuat pihak Satpol PP terpaksa menyediakan lima algojo yang bertugas bergantian. Selain pasangan gay, turut dieksekusi empat pasangan ikhtilat diantaranya SI (24) dan WY (27) yang dihukum 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga kali, menjadi 22 kali. Berikutnya MY (23) dan VR (22) dihukum 30 kali cambuk dikurangi masa tahan tiga kali menjadi 27 kali. Pasangan HS (26) dan AR (20) dihukum 28 kali dikurangi dua kali masa tahan menjadi 26 kali. MK (27) dan FR (29) dihukum 30 kali dan dikurangi satu kali menjadi 29 kali. Sedangkan untuk pasangan gay yang telah divonis Mahkamah Syariah dengan 85 cambukan.Namun pada pelaksanaannya, pasangan homoseksual itu hanya diberikan 83 cambukan, karena mereka telah menjalani masa tahanan selama dua bulan.