MS BANDA ACEH MEMVONIS PELAKU LIWATH (HOMOSEKS) 85 KALI CAMBUK
msn | Tanggal 30 November, 2017 | Jam 8:11 am | Kategori Berita,Uncategorized
Rabu, 17 Mei 2017 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh maenjatuhkan Vonis terhadap Pelaku Homoseksual dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk, persidangan tersebut di pimpin oleh Drs. Khairil Jamal didampingi Hakim anggota H. Rosmani Daud, S.Ag dan Drs. H. Yusri serta Panitera Pengganti Urizal, SH.,MH. Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan bertempat diruang sdiang utama MS Banda Aceh.
Para Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas murni, atau 100 bulan penjara.