Pelaksanaan Assessment APM Oleh Assessor Eksternal di MS Banda Aceh
msn | Tanggal 12 November, 2021 | Jam 4:51 pm | Kategori Berita
Banda Aceh, Jum’at (12/11/2021) — MS (Mahkamah Syar’iyah) Banda Aceh telah melaksanakan assessment (penilaian) APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) oleh Assessor Eksternal dari Ditjen Badilag. Assessment dilaksanakan oleh Bapak Lilik Subagyo, S.Kom., M.H. sebagai Assessor didampingi oleh Bapak Drs. H. Almihan, S.H., M.H. sebagai pendamping Assessor. MS Banda Aceh merupakan satuan kerja terakhir yang dikunjungi oleh Bapak Lilik Subagyo setelah empat hari berada di Provinsi Aceh untuk melakukan assessment kepada beberapa satuan kerja yang berada di bawah Ditjen Badilag.
Assesment dilaksanakan dari pagi hari dimulai dengan penilaian Ruang PTSP. Assessor menilai dengan melihat ruangan PTSP kemudian melakukan wawancara dengan seluruh petugas yang berada di Ruang PTSP. Setelah selesai dengan pemeriksaan Ruang PTSP, Assessor melanjutkan pemeriksaan dengan berkeliling gedung kantor MS Banda Aceh, didampingi oleh Ketua MS Banda Aceh, Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A., dan Wakil Ketua MS Banda Aceh, Bapak Drs. H. Juwaini, S.H., M.H.

Setelah penilaian dilakukan oleh Assessor serta Pendamping Assessor Ekstenal secara menyeluruh, diadakan Closing Meeting di Ruang Sidang Multimedia MS Banda Aceh. Dalam kesempatan ini, Bapak Lilik Subagyo, S.Kom., M.H. dan Bapak Drs. H. Almihan, S.H., M.H. menyampaikan hasil penilaian Assessor beserta temuan-temuan yang bisa dan harus ditindaklanjuti oleh MS Banda Aceh. Dalam kesempatan ini pula, Ketua MS Banda Aceh, Drs. Muslim, S.H., M.H. mengutarakan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pegawai dan Hakim MS Banda Aceh atas kekompakan dan kinerjanya dalam menyambut Assessment APM ini. Diharapkan nantinya, APM ini dapat menjadi pedoman untuk mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari akreditasi ZI (Zona Integritas) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
