Banda Aceh — Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana di Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (15/10/2026), menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan tersebut. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk merupakan bagian dari penerapan hukum jinayat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan pelaksanaan berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat, pelaksanaan hukum bukan hanya berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi pengingat tentang pentingnya memahami aturan, menjaga perilaku, dan menghormati ketentuan hukum. Kesadaran hukum yang tumbuh di tengah masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.

Kehadiran Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mencerminkan perhatian kelembagaan terhadap pelaksanaan hukum di wilayah Kota Banda Aceh. Koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelaksanaan hukum yang sesuai prosedur, diharapkan tumbuh pemahaman masyarakat bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang. Upaya meningkatkan kesadaran hukum juga memerlukan peran bersama, baik melalui edukasi maupun kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(MyQ)