Hak Pelapor Pelanggaran
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
(Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009)
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membutikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.