Perkara Cerai Gugat - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perkara Cerai Gugat

Terbit pada: 5 April 2018, 03:16 oleh Widodo Kurniawan
Terakhir diperbarui: 5 April 2018, 03:16 oleh Widodo Kurniawan

Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai Gugat

  1. Membuat Surat Gugatan yang ditandatangani oleh
    Pemohon/Kuasanya :
    Dengan Melampirkan :
    a. Soft Copy surat gugatan (dalam bentuk CD)
    b. Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama penggugat
    c. Surat kuasa khusus bila dikuasakan
    d. Surat izin pejabat berwenang bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
    e. Surat Rekomendasi Keuchik Gampong tempat tinggal penggugat
  2. Membayar panjar biaya perkara
FOLLOW US
Card image cap
Card image cap
Card image cap
Card image cap
Card image cap
Card image cap