Perkara Cerai Gugat
Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai Gugat
- Membuat Surat Gugatan yang ditandatangani oleh
Pemohon/Kuasanya :
Dengan Melampirkan :
a. Soft Copy surat gugatan (dalam bentuk CD)
b. Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama penggugat
c. Surat kuasa khusus bila dikuasakan
d. Surat izin pejabat berwenang bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
e. Surat Rekomendasi Keuchik Gampong tempat tinggal penggugat - Membayar panjar biaya perkara