Perkara Cerai Talak - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perkara Cerai Talak

Terakhir diperbarui: 16 Maret 2018, 08:07 oleh ms bandaaceh

Persyaratan Mengajukan Perkara Cerai Talak

  1. Membuat Surat Permohonan Cerai Talak yang ditandatangani oleh Pemohon/Kuasanya :
    Dengan Melampirkan :

    • Soft copy surat permohonan (dalam bentuk CD)
    • Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama pemohon
    • Surat kuasa khusus bila dikuasakan
    • Surat izin pejabat berwenang bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
    • Surat Rekomendasi Keuchik gampong tempat tinggal pemohon
  2. Membayar panjar biaya perkara

 

Translate »